Sabtu, 01 Desember 2012

UMK 2013 Cimahi Sudah Putusan Final

CIMAHI (FwoSensei.com)- Pemkot Cimahi memastikan nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2013 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.368.309 tidak bisa diubah ataupun diganggu gugat lagi. Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Bambang Arie Nugroho mengatakan adanya gugatan yang dilakukan sejumlah organisasi buruh terhadap UMK yang telah ditetapkan menjadi hal yang dilematis.

“Satu sisi pemerintah harus memperjuangkan nasib buruh, tapi di sisi lain besaran UMK ini sudah diputuskan oleh dewan pengupahan kota,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/11).
 Menurutnya, UMK Cimahi 2013 diputuskan kembali tidak akan menjadi masalah kalau belum ditetapkan dan diputuskan oleh semua pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan dimana didalamnya terdapat unsur buruh dan pengusaha.
 Pada prinsipnya, pemerintah akan mengakomodir kepentingan semua pihak baik pekerja dan pengusaha. Karena keduanya sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi kota.
Ditempat terpisah, ratusan buruh kembali mendatangi halaman Pemkot Cimahi untuk menuntut kenaikan UMK sebesar Rp2,2 juta atau 102% dari kebutuhan hidup layak (KHL).
Aksi yang dilakukan buruh ini merupakan kesekian kalinya, setelah aksi sebelumnya yang meminta agar bertemu dengan Wali Kota Cimahi Atty Suharti tak kunjung terpenuhi.

(Sumber: pikiran rakyat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar