Zina adalah
masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan yang bukan
istrinya, bukan pula budak perempuannya. Hukum zina adalah haram
karena Allah sangat mencela perbuatan ini.
Allah SWT berfirman:
[Dan
janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.] (QS. Al-Isra`: 32)
Hukuman
di Dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika
ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah
menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di Dunia ia tidak
sempat mendapat hukuman tadi, maka di Akhirat ia disiksa di neraka.
Bagi wanita pezina, di Neraka ia disiksa dalam keadaan tergantung pada
payudaranya.
Allah SWT berfirman:
[Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar hudud
(ketentuan-ketentuan)-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api
neraka kekal di dalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan]. (QS. An-Nisaa`: 14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar